
PEMBEBASAN TANAH 4 HEKTAR UNTUK WAKAF PERLUASAN PONPES ALJILANI
LOKASI LAHAN ADA DI DESA GAYAM GONDANG WETAN
HIKMAH WAKAF
Mayoritas ahli fikih berpendapat Sesungguhnya wakaf ditinjau dari faktanya adalah Sedekah Yang diperbolehkan dalam syariah dan disunnahkan untuk melakukannya.
Wakaf jama'i di khususkan dan di dedikasikan untuk WNU (warga nahdhatul ulama) atau nahdhiyyin dalam rangka Memberikan wadah kepada warga NU untuk menambah alternatif tempat penitipan harta yang akan kekal abadi illa yawmil qiyamah dan sejatinya harta adalah harta yang sudah dikunci dengan diwakafkan dijalan Alloh S.w.t.
Akan dimanfaatkan untuk:
1.Masjid
2.Asrama santri
3.Madrasah diniyah
4.kantor Pesantren
5.Rumah Asatidz
6.sarana olah raga santri
Cara Berdonasi
1.Langsung ke kantor Pondok pesantren NU Aljilani
2.Transfer lewat BANK Syariah Indonesia